Profil

SEJARAH DINAS

Latar Belakang Pembentukan
Latar belakang utama dibentuknya instansi ini adalah perlunya lembaga khusus di tingkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang perhubungan. Ruang lingkup tersebut mencakup manajemen lalu lintas, angkutan jalan, prasarana transportasi, serta pengembangan dan keselamatan transportasi.
Mengingat kondisi geografis Kabupaten Pacitan yang berbatasan langsung dengan laut dan wilayah perbukitan, serta tingginya mobilitas masyarakat dan pariwisata, Pemerintah Kabupaten Pacitan memandang perlu adanya penyesuaian tugas dan fungsi secara mandiri guna merumuskan kebijakan transportasi yang efektif
Dasar Hukum Pembentukan
Landasan hukum yang mendasari keberadaan dan operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan meliputi:
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950: Merupakan dasar hukum pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur, termasuk Kabupaten Pacitan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah kabupaten/kota, termasuk kewenangan di sektor perhubungan.
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016: Menjadi Perda induk yang mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Pacitan.
  • Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 147 Tahun 2021: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang mengatur secara spesifik mengenai Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan.
Perkembangan Organisasi
Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan telah mengalami berbagai pembaruan struktural mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan operasional:
  • Era Dishubkominfo: Sebelum berdiri sendiri, urusan perhubungan di Kabupaten Pacitan pernah digabung dengan urusan komunikasi dan informatika, yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2007.
  • Restrukturisasi 2016: Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016, terjadi penyesuaian kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah otonom yang berdiri sendiri.
  • Penyempurnaan 2018-2021: Struktur terus disempurnakan demi efisiensi, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2023 untuk merevisi peraturan sebelumnya seperti Perbup Nomor 147 Tahun 2021 agar organisasi kian responsif terhadap tuntutan zaman.
Saat ini, lokasi operasional dan pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan berpusat di Jalan Gatot Subroto (Kompleks Terminal Tipe A)

VISI dan MISI

Visi Pemerintah Kabupaten Pacitan
"Masyarakat Pacitan Sejahtera dan Bahagia"
Misi yang Didukung
"Mewujudkan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan pembangunan wilayah perbatasan dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan hidup."

STRUKTUR ORGANISASI